Secara umum yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah orang-orang yang berkecimpung dengan peserta didik dan peduli dengan masalah-masalah kependidikan serta memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan pemerintah no. 38/1992 tentang tenaga kependidikan di atur tentang jenis, jenjang, wewenang, pengadaan, penugasan dan pemberhentian, pembinaan dan pengembangan, kesejahteraan, kedudukan dan penghargaan, dan ikatan profesi tenaga kependidikan. Berdasarkan peraturan pemerintah no. 38/1992, sebagai berikut
Pasal yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah:
Ayat 1: tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ayat 2: tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
Ayat 3: terjelaskan bahwa tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas utama membimbing peserta didik.
Ayat 4: tenaga pengajar adalah pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik.
Ayat 5:tenaga pendidik adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih peseta didik.
Pasal 3: peraturanpemerintah no. 38/1992 menjelaskan tentang jenis tenaga kependidikan, terdiri atas:
Ayat 1: tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, penilik, pengawas, pengawas dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
Ayat 2: tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
Ayat 3: pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, rektor.
2. Harapan Dan Tantangan Profesi Tenaga Kependidikan
Salah satu ciri profesi adalah kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Lewat organisasi itu, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan yang bisa membahayakan keutuhan dan wibawa profesi tersebut. Kode etikpun disusun dan disepakati oleh para anggotanya. Maka suatu orgnisasi profesi menyerupai suatu sistem yang senantiasa memperhatikan kondisi harmonis. Ia akan menendang keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organisasi, akan diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi, dalam suatu organisasin profesi, ada aturan yang jelas dan ada sanksi bagi pelanggar aturan.
Profesi diri mempunyai pengertian penyerahan, pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengaplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, dan orang lain. Seseorang profesional bukan hanya bekerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia bekerja serta bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Ada beberapa hal yang menyebabkan profesi mengajar/ keguruan/ kependidikan sulit menggapai posisi tanggung dan terhormat, yaitu sebagai berikut.
Sulit sekali didefinisikan apa sebenarnya profesi mengajar itu dan apa bidang garapannya yang khas.
Sejarah mengajar dan guru memang kabur.
Penambahan jumlah guru besar-besaran membuat sulitnya standar mutu guru dikontrol dan dijaga.
PGRI sebagai satu-satunya organisasi yang beranggotkan guru di indonesia cenderung bergerak dipertengahan antara pemerintah dan guru-guru.
Tuntutan masyarakat yang selalu berubah-ubah membuat guru makin tertantang.
Disamping permasalahan umum yang di alami oleh profesi kependidikan tu sendiri, ada lagi beberapa hal yang menyebabkan profesi kependidikan sulit mencapai posisi tangguh yaitu:
Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tentang tenaga kependidikan terdiri atas pendidik yaitu pembimbing, pengajar dan pelatih.
Buku-buku sumber yang dicantumkan dalam silabus baik yang wajib maupun penunjang cukup banyak, tetapi dalam kenyataannya buku yang ada dan mudah didapatkan mahasiswa cumlahnya terbatas.
Kegiatan perkuliahan baru efektif pada minggu ke tiga, sedangkan silabus dirancang untuk 18 kali pertemuan.
Bervariasinya latar belakang mahasiswa yang mengambil mata kuliah seperti prodi, tahun masuk/angkatan (semester 4,6,8), dan jumlah peserta kuliah.
Urutaan pengambilan keempat mata kuliah MKB yang kurang tegas dalam buku pedoman.
Sistem ujian yang terpusat, sedangkan dosen yang mengajar bervariasi sehingga sulit ditentukan tingkat penguasaannya.
3. Pengertian Profesi
1. Profesi
Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanankarena orang tersebut merasa terpanggiluntuk mengerjakan pekerjaan itu.
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan :
Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
.
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas, Sanusi dkk (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan(crusial).
Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui
pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom
bebas dari campur tangan orang lain.
Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
4. Tenaga Pendidik sebagai Profesi
Rakenas Depdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus penguatan, betapa guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan.
Memang kualitas pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana dan faktor-faktor instrumental lainnya. Akan tetapi, semua itu pada akhirnya tergantung pada kualitas pengajaran, dan kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.
5. Sejarah Perkembangan Profesi Kependidikan
Nasution(Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994)dengan jelas melukiskan sejarah pendidikan di indonesia terutama pada saman colonial belanda termasuk juga sejarah profesi kependidikan.Pada awalnya,orang-orang diangkat menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan,dan secara perlahan-lahan tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan guru(kweek school)yang pertama kali didirikan di SOLO pada tahun 1852.karena kebutuhan penambahan sejumlah guru yang semakin mendesak,maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru,yaitu:
Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tapi lulus ujian yang diadakan menjadi guru.
Guru bantu, yang lulus ujian guru bantu.
Guru yang dimagangkan kepada guru senior, yang merupakan calon guru.
Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Dalam suatu konsep dasar profesi harus mempunyai karakteristik profesi jadi kalau bisa saudara tolong di jelaskan ya.
BalasHapusTerima Kasih